Menu ✖

Mode Gelap

Daerah · 9 Jun 2026 13:49 WIB

51 Reklame Berbagai Jenis Disita Sat Pol PP Purbalingga


					51 Reklame Berbagai Jenis Disita Sat Pol PP Purbalingga Perbesar

PURBALINGGA,INDEPENDENSIBER.COM- Sebanyak 51 reklame berbagai jenis diamakan dari wilayah Kecamatan Kemangkon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga, 9 Selasa 2026. Masing- masing reklame jenis banner 15 lembar, spanduk 11 lembar, dan sejumlah 25 berbagai vendor.

Kasat Pol PP Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka melalui Kasi Gakda Juddie menjelaskan, atas laporan masyarakat dan online, pihaknya langsung merespon cepat.

Hal itu merupakan penindakan atas gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan Perda dan Perkada melalui Penertiban. Pihaknya mengamankan bukti berbagai reklame di kendaraan dinas Sat Pol PP Purbalingga.

Pihanya juga mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

Kemudian Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Satpol PP Kabupaten Purbalingga

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 94 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis SOP Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga; Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga Tahun 2026. Surat Tugas Kasat Pol PP Kab. Purbalingga

“Harapannya, pihaknya mampu mewujudkan kepatuhan hukum dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap Perda dan Perkada,” katanya.

Penegakan hukum terhadap orang atau badan hukum yang tidak mematuhi Perda dan Perkada dengan mengedepankan tindakan persuasif, tegas, terukur dan humanis.

Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan Perkada. Meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat terhadap Perda dan Perkada.

Lalu Satpol PP hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan tindakan yang terukur dalam mengatasi gangguan Tibumtranmas sehingga terwujud pelayanan masyarakat dalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.

“Kami dalam jangka lebih lanjut akan memanggil penyedia reklame jika membandel,” tambahnya.

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Liga Mandiri KU-15 PSSI Purbalingga 2026 Rampung, Braling United Juara 1

27 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Komite Pembinaan Usia Muda Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Purbalingga merampungkan Turnamen Liga Mandiri Kelompok Usia 15 Tahun 2026 di lapangan hijau Desa Gembong.

FGBI Jawa Tengah Dorong Penguatan Kemahiran Berbahasa Indonesia, Lahirkan Talenta Sastra Berbakat Lomba Baca Puisi dan Berpidato

27 Oktober 2026 - 13:49 WIB

FGBI sukses merampungkan babak final lomba baca puisi dan berpidato tingkat provinsi di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Senin, 26 Oktober 2026.

Panitia Pilkades Belum Mengumumkan DPT

25 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Polres Purbalingga dan Bapanas Turun Ke Pasar Cek Harga Sembako

16 Oktober 2026 - 16:07 WIB

MGMP Bahasa Indonesia SMP Purbalingga Gelar Lomba Berpidato dan Baca Puisi Memperingati Bulan Bahasa 2026

7 Oktober 2026 - 12:36 WIB

MGMP SMP Purbalingga menggelar Lomba Bulan Bahasa SMP Purbalingga 2026 cabang baca puisi dan pidato

Menelisik Berbagai Tantangan Klasik dan Kontemporer Pendidikan di Indonesia

5 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Trending di Nasional