Menu ✖

Mode Gelap

Nasional · 13 Apr 2026 21:40 WIB

Nadiem Makarim Sebut Temuan Kerugian Negara Kasus Chromebook Hasil Rekayasa


					Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menuding angka kerugian negara senilai Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sebagai hasil rekayasa. Perbesar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menuding angka kerugian negara senilai Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sebagai hasil rekayasa.

JAKARTA, INDEPENDENSIBER.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menuding angka kerugian negara senilai Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sebagai hasil rekayasa.

Pernyataan tersebut muncul usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Nadiem menilai auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kekeliruan fatal karena tidak membandingkan harga beli laptop dengan harga pasar.

Ia menegaskan bahwa fakta persidangan mengungkap auditor hanya menggunakan asumsi margin sendiri sepihak dalam menghitung rekalkulasi kerugian tersebut.

“Bayangkan, mengukur kemahalan harga laptop tanpa membandingkannya dengan harga pasar. Ini bukti terkuat bahwa kerugian tersebut tidak nyata,” ujar Nadiem saat menemui awak media di sela sidang pemeriksaan ahli.

Pihaknya menyoroti penetapan harga wajar Chromebook sebesar Rp4,3 juta oleh BPKP yang menurutnya tidak eksis dalam survei pasar mana pun.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Dakwaan tersebut mencakup pengadaan sarana pembelajaran dan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak sesuai perencanaan.

Selain itu, jaksa menengarai Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui investasi pihak ketiga.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik terdakwa yang mencatat surat berharga senilai Rp5,59 triliun turut menjadi sorotan dalam persidangan.

Akibat perbuatan tersebut, Nadiem terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Liga Mandiri KU-15 PSSI Purbalingga 2026 Rampung, Braling United Juara 1

27 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Komite Pembinaan Usia Muda Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Purbalingga merampungkan Turnamen Liga Mandiri Kelompok Usia 15 Tahun 2026 di lapangan hijau Desa Gembong.

FGBI Jawa Tengah Dorong Penguatan Kemahiran Berbahasa Indonesia, Lahirkan Talenta Sastra Berbakat Lomba Baca Puisi dan Berpidato

27 Oktober 2026 - 13:49 WIB

FGBI sukses merampungkan babak final lomba baca puisi dan berpidato tingkat provinsi di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Senin, 26 Oktober 2026.

Panitia Pilkades Belum Mengumumkan DPT

25 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Polres Purbalingga dan Bapanas Turun Ke Pasar Cek Harga Sembako

16 Oktober 2026 - 16:07 WIB

MGMP Bahasa Indonesia SMP Purbalingga Gelar Lomba Berpidato dan Baca Puisi Memperingati Bulan Bahasa 2026

7 Oktober 2026 - 12:36 WIB

MGMP SMP Purbalingga menggelar Lomba Bulan Bahasa SMP Purbalingga 2026 cabang baca puisi dan pidato

Menelisik Berbagai Tantangan Klasik dan Kontemporer Pendidikan di Indonesia

5 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Trending di Nasional