Menu ✖

Mode Gelap

Daerah · 21 Sep 2026 14:36 WIB

Godok Raperda Strategis, Bupati Pastikan Aturan Baru Selaras dengan Kebutuhan dan Kearifan Lokal


					Godok Raperda Strategis, Bupati Pastikan Aturan Baru Selaras dengan Kebutuhan dan Kearifan Lokal Perbesar

PURBALINGGA,Independensiber.com – Langkah progresif dan mengayomi ditunjukkan oleh Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, dalam upaya menata regulasi daerah yang lebih berpihak pada masyarakat. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (21/9/2026), Bupati secara prinsip memberikan dukungan penuh terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD. Namun, ia juga memberi catatan penting agar materi di dalamnya benar-benar “membumi” dan selaras dengan perkembangan hukum terkini serta kebutuhan riil warga.

Keempat Raperda yang menjadi sorotan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang akan langsung menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat Purbalingga. Keempatnya meliputi: Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Menjaga Ketenteraman dengan Aturan yang humanis.

Terkait Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Bupati Fahmi menekankan bahwa aturan ini hadir bukan untuk mengekang, melainkan untuk mengayomi.

“Minuman beralkohol selain membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Karena itu, pengaturan pidananya perlu kita sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Bupati.
Penyesuaian ini diharapkan menciptakan efek jera yang proporsional sekaligus tetap menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan bagi masyarakat.
Tata Kota yang Rapi dan Berkeadilan
Sementara itu, soal penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Bupati meminta agar aturan baru ini menjadi “pagar” yang melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Materi Raperda perlu diperkuat dengan pertimbangan pendirian yang matang, sehingga pertumbuhan pusat perbelanjaan tidak mematikan pasar tradisional, melainkan tumbuh berdampingan secara sehat sesuai regulasi perdagangan terbaru.

Di sektor ketenagakerjaan, Bupati mengingatkan agar Raperda tidak terjebak pada aturan usang. Ia meminta substansi rancangan segera diperbarui mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, menggantikan regulasi tahun 2016 yang sudah tidak berlaku. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal yang lebih modern dan adil.

Menata Kabel, Menata Wajah Kota

Salah satu poin yang mendapat sorotan khusus adalah Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Bupati Fahmi menilai aturan ini sangat penting untuk mengakhiri pemandangan “kabel semrawut”kerap mengganggu estetika kota.

“Muatan pengaturannya jangan hanya sekadar mengarahkan, tapi benar-benar menata sesuai kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika daerah,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar jaringan fiber optic dimasukkan secara eksplisit dalam aturan. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, hal ini dapat menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sarana jaringan utilitas yang adil dan transparan.

Mengusung Kearifan Lokal

Di balik penyesuaian teknis tersebut, ada pesan mendalam dari Bupati Fahmi: pentingnya muatan lokal. Ia mengingatkan bahwa peraturan daerah yang baik adalah peraturan yang tidak hanya patuh pada hierarki hukum nasional, tetapi juga memeluk identitas dan kearifan lokal Purbalingga.
“Di samping mempedomani hierarki peraturan perundang-undangan, kita juga bisa memperhatikan unsur muatan lokal yang ada, sehingga materi Perda ini benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” pungkasnya.

Ke depan, keempat Raperda ini akan masuk ke tahap pembahasan yang lebih mendalam di tingkat komisi DPRD. Tim pembahas dari pemerintah daerah akan menyodorkan saran dan masukan pasal demi pasal, memastikan bahwa setiap kata yang tertulis kelak benar-benar bekerja untuk kenyamanan, ketertiban, dan kesejahteraan warga Purbalingga.

Dengan pendekatan yang kolaboratif dan berhati-hati ini, Purbalingga berharap dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya tegas di atas kertas, tetapi juga hangat dan bermanfaat di tengah masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Liga Mandiri KU-15 PSSI Purbalingga 2026 Rampung, Braling United Juara 1

27 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Komite Pembinaan Usia Muda Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Purbalingga merampungkan Turnamen Liga Mandiri Kelompok Usia 15 Tahun 2026 di lapangan hijau Desa Gembong.

FGBI Jawa Tengah Dorong Penguatan Kemahiran Berbahasa Indonesia, Lahirkan Talenta Sastra Berbakat Lomba Baca Puisi dan Berpidato

27 Oktober 2026 - 13:49 WIB

FGBI sukses merampungkan babak final lomba baca puisi dan berpidato tingkat provinsi di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Senin, 26 Oktober 2026.

Panitia Pilkades Belum Mengumumkan DPT

25 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Polres Purbalingga dan Bapanas Turun Ke Pasar Cek Harga Sembako

16 Oktober 2026 - 16:07 WIB

MGMP Bahasa Indonesia SMP Purbalingga Gelar Lomba Berpidato dan Baca Puisi Memperingati Bulan Bahasa 2026

7 Oktober 2026 - 12:36 WIB

MGMP SMP Purbalingga menggelar Lomba Bulan Bahasa SMP Purbalingga 2026 cabang baca puisi dan pidato

Menelisik Berbagai Tantangan Klasik dan Kontemporer Pendidikan di Indonesia

5 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Trending di Nasional