JAKARTA, INDEPENDENSIBER.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menuding angka kerugian negara senilai Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sebagai hasil rekayasa.
Pernyataan tersebut muncul usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Nadiem menilai auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kekeliruan fatal karena tidak membandingkan harga beli laptop dengan harga pasar.
Ia menegaskan bahwa fakta persidangan mengungkap auditor hanya menggunakan asumsi margin sendiri sepihak dalam menghitung rekalkulasi kerugian tersebut.
“Bayangkan, mengukur kemahalan harga laptop tanpa membandingkannya dengan harga pasar. Ini bukti terkuat bahwa kerugian tersebut tidak nyata,” ujar Nadiem saat menemui awak media di sela sidang pemeriksaan ahli.
Pihaknya menyoroti penetapan harga wajar Chromebook sebesar Rp4,3 juta oleh BPKP yang menurutnya tidak eksis dalam survei pasar mana pun.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Dakwaan tersebut mencakup pengadaan sarana pembelajaran dan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak sesuai perencanaan.
Selain itu, jaksa menengarai Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui investasi pihak ketiga.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik terdakwa yang mencatat surat berharga senilai Rp5,59 triliun turut menjadi sorotan dalam persidangan.
Akibat perbuatan tersebut, Nadiem terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







