JAKARTA,INDEPENDENSIBER.com – PT Pertamina (Persero) berhasil memfasilitasi 1.346 sertifikasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepanjang kuartal pertama 2026.
Langkah strategis ini mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), hingga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Upaya masif tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat fondasi bisnis lokal agar mampu menembus ritel modern.
Pertamina memandang bahwa legalitas usaha merupakan kunci utama bagi pelaku UMKM untuk bersaing di dalam ekosistem industri yang semakin kompetitif.
Selain itu, program ini bertujuan mendorong pemerataan ekonomi nasional melalui penguatan sektor akar rumput.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, menjelaskan bahwa dukungan sertifikasi ini akan meningkatkan kredibilitas serta kepercayaan pasar terhadap produk lokal.
Menurutnya, pemenuhan standar formalitas tersebut memberikan kepastian kualitas bagi konsumen yang kini semakin selektif dalam memilih produk.
“Pertamina memiliki visi membawa UMKM naik kelas melalui pendampingan komprehensif. Sertifikasi ini menjadi pintu masuk utama bagi mereka untuk memperluas akses pasar serta meningkatkan daya saing secara signifikan,” ujar Baron di Jakarta.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, perusahaan berharap para mitra binaan tidak hanya sekadar bertahan, tetapi juga mampu menguasai pasar domestik maupun internasional.
Hingga akhir Maret 2026, realisasi program ini telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.
Fokus Pertamina ke depan tetap tertuju pada transformasi UMKM tradisional menuju entitas bisnis yang lebih profesional, akuntabel, dan siap menghadapi tantangan pasar global yang terus berubah.







