Menu

Mode Gelap

Politik Hukum · 14 Apr 2026 14:14 WIB

Anggota DPR Soroti Status Tahanan Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil


					Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra

JAKARTA,INDEPENDENSIBER.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai hal tidak lazim.

Meski regulasi memperbolehkan penangguhan penahanan, ia meminta KPK mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Soedeson mengkhawatirkan kebijakan tersebut bakal memicu tuntutan serupa dari tersangka korupsi lainnya demi kesetaraan perlakuan hukum.

Ia mengingatkan bahwa kepantasan dan kelayakan tindakan penegakan hukum merupakan poin krusial yang wajib terjaga.

“Masyarakat dalam melihat tindakan aparat penegak hukum akan bertanya, apakah tindakannya sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan?” ujar politisi Partai Golkar tersebut dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga masalah penahanan harus memiliki alasan objektif yang sangat selektif.

Menurutnya, alasan kemanusiaan seperti gangguan kesehatan berat baru bisa menjadi dasar pemindahan penahanan.

Mengutip laman parlementaria.com, Soedeson kembali mempertanyakan kepatutan langkah KPK tersebut meskipun secara hukum bersifat sah.

Ia berharap lembaga antirasuah tetap mengutamakan kepentingan negara dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

KPK Pastikan Pemindahan Tahanan Bukan Karena Alasan Kesehatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemindahan tempat penahanan Yaqut ke sebuah kediaman di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut murni mengakomodasi permohonan keluarga, bukan karena kondisi darurat kesehatan tersangka.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi menjelaskan prosedur tersebut.

Pihak KPK menjamin pengalihan ini tidak menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang merugikan negara Rp622 miliar.

Lembaga ini berjanji segera melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut secepatnya masuk ke tahap penuntutan.

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

LSP UMP Tambah Skema Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa

15 September 2026 - 11:39 WIB

LSP UMP menambah empat skema sertifikasi kompetensi mahasiswa baru untuk meningkatkan daya saing lulusan dalam menembus dunia kerja.

Polres Purbalingga Latih Ratusan Pelajar SMA Bukateja Paham AI

15 September 2026 - 10:37 WIB

Polres Purbalingga menggelar pelatihan edukasi etika digital AI untuk ratusan siswa SMAN 1 Bukateja guna tingkatkan kecakapan teknologi.

Temuan Mayat di Taman Usman Janatin Purbalingga Gegerkan Warga

15 September 2026 - 07:34 WIB

Polisi mengevakuasi temuan mayat di Taman Usman Janatin Purbalingga. Hasil pemeriksaan medis tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada korban.

Polres Purbalingga dan Senopati Academy 3 Purbalingga Gelar Pelatihan Paham AI di SMK Muhammadiyah

8 September 2026 - 23:21 WIB

Pelatihan Paham AI Polres Purbalingga membekali siswa pengetahuan teknologi, etika digital, serta pencegahan hoaks demi keamanan informasi

Kwarcab Purbalingga Adakan Estafet Tunas Kelapa di 18 Kwarran, Dukung ETK Kwarda Jawa Tengah.

6 September 2026 - 00:57 WIB

Rangkaian Estafet Tunas Kelapa Purbalingga 2026 berlangsung semarak di Bukateja dengan pertunjukan seni dan penyerahan simbolis kepramukaan.

Estafet Tunas Kelapa Kwarda Jateng 2026 Masuk ke Kwarcab Purbalingga

5 September 2026 - 22:53 WIB

Estafet Tunas Kelapa Jawa Tengah di Purbalingga berlangsung meriah serta menyebarkan pesan kedamaian bagi seluruh anggota Pramuka dan masyarakat.
Trending di Pendidikan