JAKARTA, INDEPENDENSIBER.COM- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat TikTok telah menutup hampir satu juta akun anak berusia di bawah 16 tahun hingga Selasa (14/4/2026).
Langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan ini mewajibkan platform berisiko tinggi membatasi akses bagi pengguna anak sejak 28 Maret 2026.
Hingga kini, baru TikTok yang menyerahkan laporan penanganan akun secara berkala kepada pemerintah.
Per 10 April 2026, platform tersebut mengeklaim telah menonaktifkan 780.000 akun di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan apresiasi atas kecepatan respon platform tersebut.
Meutya menilai tindakan ini menjadi proteksi nyata bagi keamanan ruang digital generasi muda Indonesia.
“Kami sekali lagi apresiasi Tiktok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di takedown. Kami belum punya data yang hari ini, karena ini adalah data 10 April, tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukan takedown, berarti sudah hampir 1 juta per hari ini,” ujar Meutya.
Selain melakukan pembersihan akun, TikTok juga memperbarui kebijakan pusat bantuan dengan mencantumkan batas usia minimum 16 tahun.
Perusahaan asal Tiongkok tersebut turut menyerahkan surat komitmen kepatuhan resmi kepada pemerintah.
Roblox dan YouTube Belum Patuhi Aturan
Meutya mendesak tujuh platform berisiko tinggi lainnya untuk segera melaporkan data penanganan akun mereka.
Meskipun Meta, X, dan Bigo Live telah menyatakan komitmen tertulis, Komdigi masih menanti aksi nyata di lapangan.
Pemerintah secara khusus menyoroti Roblox dan YouTube yang hingga saat ini belum memenuhi kriteria kepatuhan.
Meski Roblox mulai memperkenalkan fitur akun berbasis usia, mereka belum menyerahkan proposal resmi terkait keselarasan sistem dengan regulasi perlindungan anak di Indonesia.







