JAKARTA, INDEPENDENSIBER.COM – Perum Bulog mengajukan peningkatan kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita bagi BUMN pangan dari 35 persen menjadi 65 persen.
Langkah ini bertujuan memperkuat pasokan pasar dan mendukung penyaluran bantuan pangan nasional.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa tambahan kuota tersebut sangat mendesak demi memenuhi kebutuhan lebih dari 33 juta penerima manfaat.
Saat ini, Bulog menerima alokasi bulanan sekitar 40.000 hingga 45.000 kiloliter dari total porsi BUMN.
Rizal memproyeksikan volume pasokan meningkat hingga 70.000 kiloliter jika pemerintah menyetujui usulan tersebut.
Pihaknya tetap menjaga proporsi distribusi antar-BUMN agar pembagian tugas bersama ID Food dan Agrinas Palma tetap berjalan harmonis.
“Dari yang 70 persen itu kita satu bulannya dapat 40.000–45.000 kiloliter. Kalau nanti dinaikkan jadi 65 persen, berarti nanti bisa naik mencapai sekitar 60.000–70.000 kiloliter,” ujar Rizal saat memantau Pasar Grogol, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2026).
Keputusan final kini berada di tangan Kementerian Perdagangan.
Bulog mengaku telah mengantongi izin dari Menteri Pertanian serta Kepala Bapanas untuk mengajukan permohonan tersebut.
Tujuannya guna mencegah kelangkaan yang berpotensi memicu inflasi harga komoditas lain.
Kendala NIB Tingkat Pedagang
Meskipun stok mulai mencukupi, Bulog menemui kendala pada sisi pengecer karena banyak pedagang enggan menjual Minyakita.
Hal ini terjadi karena pedagang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat distribusi resmi.
Rizal menyebut sebagian pedagang merasa khawatir akan kewajiban pajak jika mendaftarkan usaha mereka.
Padahal, kepemilikan NIB merupakan prosedur gratis untuk memastikan penyaluran barang lebih tertib dan terdata secara nasional.
“Persyaratan menjadi pengecer Minyakita itu harus punya NIB. NIB gratis, tinggal sosialisasi lagi,” pungkas Rizal.







