PURBALINGGA,INDEPENDENSiber,com- Meski ruang sidang DPRD Kabupaten Purbalingga belakangan ini riuh dengan ritme kerja yang dikebut, suasana hangat dan optimis tetap terpancar dari para wakil rakyat. Di tengah padatnya jadwal legislasi, ada satu pesan penting yang ingin disampaikan kepada warga: Pilkades Serentak 2026 dijamin aman dan tidak terganggu.
Hingga Senin, 14 September 2026 kemarin, Panitia Khusus (Pansus) XXI DPRD Purbalingga tercatat telah menuntaskan pembahasan hingga Pasal 90 dari total rancangan yang kini berkembang menjadi 211 pasal.
Ketua Pansus XXI, Imawan Taqiudin, mengungkapkan bahwa penambahan pasal ini terjadi secara dinamis akibat adanya penyesuaian materi regulasi. Langkah ini diambil demi menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan pusat, termasuk hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang baru.
“Insyaallah pembahasan akan selesai tepat waktu dan tidak mengganggu jalannya pesta demokrasi Pilkades yang jadwalnya sudah ditetapkan,” ujar Imawan dengan nada penuh keyakinan.
Pesta Demokrasi 184 Desa Tetap On Track
Bagi masyarakat Purbalingga, ketenangan ini tentu menjadi angin segar. Pasalnya, gaung Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 sudah mulai terasa di 184 desa.
Berdasarkan jadwal yang telah dirancang oleh Pemkab Purbalingga, hajatan demokrasi warga desa ini memiliki lini masa yang krusial:
- 14 September – 13 November 2026: Memasuki fase persiapan awal yang krusial.
- 30 September – 10 Desember 2026: Tahapan pencalonan (pendaftaran, penetapan, hingga kampanye).
- 10 Desember 2026: Hari pemungutan dan penghitungan suara.
- 17 Maret 2027: Agenda sakral pelantikan kepala desa terpilih.
Alih-alih menghambat, Pansus XXI justru memastikan bahwa produk hukum yang sedang digodok ini akan memperkuat payung hukum pelaksanaan Pilkades agar berjalan semakin mulus dan minim gesekan.
Dengan semangat kerja maraton yang tetap mengedepankan ketelitian, wakil rakyat dan pemerintah daerah seolah berkejaran dengan waktu demi satu tujuan: menghadirkan regulasi yang kokoh sekaligus menjaga hajatan warga tetap berjalan tanpa hambatan.









