JAKARTA,INDEPENDENSIBER.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai hal tidak lazim.
Meski regulasi memperbolehkan penangguhan penahanan, ia meminta KPK mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Soedeson mengkhawatirkan kebijakan tersebut bakal memicu tuntutan serupa dari tersangka korupsi lainnya demi kesetaraan perlakuan hukum.
Ia mengingatkan bahwa kepantasan dan kelayakan tindakan penegakan hukum merupakan poin krusial yang wajib terjaga.
“Masyarakat dalam melihat tindakan aparat penegak hukum akan bertanya, apakah tindakannya sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan?” ujar politisi Partai Golkar tersebut dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga masalah penahanan harus memiliki alasan objektif yang sangat selektif.
Menurutnya, alasan kemanusiaan seperti gangguan kesehatan berat baru bisa menjadi dasar pemindahan penahanan.
Mengutip laman parlementaria.com, Soedeson kembali mempertanyakan kepatutan langkah KPK tersebut meskipun secara hukum bersifat sah.
Ia berharap lembaga antirasuah tetap mengutamakan kepentingan negara dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
KPK Pastikan Pemindahan Tahanan Bukan Karena Alasan Kesehatan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemindahan tempat penahanan Yaqut ke sebuah kediaman di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut murni mengakomodasi permohonan keluarga, bukan karena kondisi darurat kesehatan tersangka.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi menjelaskan prosedur tersebut.
Pihak KPK menjamin pengalihan ini tidak menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang merugikan negara Rp622 miliar.
Lembaga ini berjanji segera melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut secepatnya masuk ke tahap penuntutan.







