INDEPENDENSIBER.COM – Kasus dugaan perilaku tidak pantas oleh oknum guru olahraga laki-laki terhadap siswi kelas 7 mencuat pada salah satu SMP negeri di Kabupaten Purbalingga.
Pihak sekolah sempat menangani masalah ini sebelum akhirnya melimpahkan berkas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk penanganan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut berawal dari keluhan ketidaknyamanan siswi saat mengikuti sesi praktik pembelajaran olahraga.
Keluhan ini mendorong orang tua siswa melayangkan laporan resmi kepada pihak sekolah yang kemudian mendapat tindak lanjut dari tim internal.
Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo, mengonfirmasi bahwa instansinya menerima laporan resmi pada Senin (4/5/2026).
Ia memastikan langkah penegakan aturan kepegawaian akan berjalan secara tegas.
“Dindikbud akan melakukan prosedur sesuai PP 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022,” ujar Heru Sri Wibowo.
Pihak dinas segera memanggil seluruh pihak terkait guna menjalani pemeriksaan serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hasil pembuktian tersebut nantinya menjadi acuan utama dalam menentukan sanksi, mulai dari tingkat ringan hingga berat.
Langkah responsif juga datang dari pihak legislatif. Ketua Komisi III DPRD Purbalingga,
Miswanto, menyatakan kesiapan jajarannya untuk meminta klarifikasi resmi dari Dindikbud demi memperkuat pengawasan lingkungan sekolah.
“Sedianya kami akan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga untuk membahas berbagai isu, termasuk dugaan kasus di lingkungan sekolah,” kata Miswanto.
Ia turut mengingatkan para tenaga pendidik agar senantiasa menjaga etika profesi karena memiliki peran krusial dalam membentuk karakter moral siswa.
“Guru harus menjadi teladan bagi peserta didik,” tegasnya.







