JAKARTA, INDEPENDENSIBER.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut Roblox dan YouTube belum memenuhi ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Hingga kini, hanya enam dari delapan platform berisiko tinggi yang menyatakan komitmen kepatuhan guna melindungi 70 juta anak Indonesia.
Pemerintah telah mengantongi komitmen dari grup Meta (Instagram, Facebook, Threads), X, Bigo Live, dan TikTok.
Langkah ini bertujuan membatasi akses bagi pengguna berusia bawah 16 tahun sejak Maret lalu. Komdigi terus membuka jalur komunikasi formal maupun informal dengan platform yang masih membangkang.
“Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi yaitu Roblox dan juga Youtube,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Terkait Roblox, pemerintah menemukan celah keamanan pada fitur percakapan (chat) dengan orang asing.
Meski perusahaan asal Amerika Serikat itu melakukan penyesuaian global, Meutya menilai fitur tersebut masih sangat mengkhawatirkan bagi orang tua di Indonesia.
“Jadi artinya ini belum, kita tetap menilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas,” tegas Meutya saat menjelaskan penolakan proposal kepatuhan dari pihak Roblox.
Sanksi Teguran untuk YouTube
Sementara itu, YouTube menerima sanksi teguran pertama karena belum menunjukkan kepatuhan penuh.
Platform video ini masih mencantumkan keterangan batas usia yang bersifat ambigu pada tampilan antarmukanya.
“Sayangnya di Indonesia ini kalau hukum itu tidak boleh ada kata mungkin 16 tahun. Jadi ini yang sedang kita minta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan mungkin dari Youtube,” pungkas Meutya.









