Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Jun 2026 13:49 WIB

51 Reklame Berbagai Jenis Disita Sat Pol PP Purbalingga


					51 Reklame Berbagai Jenis Disita Sat Pol PP Purbalingga Perbesar

PURBALINGGA,INDEPENDENSIBER.COM- Sebanyak 51 reklame berbagai jenis diamakan dari wilayah Kecamatan Kemangkon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga, 9 Selasa 2026. Masing- masing reklame jenis banner 15 lembar, spanduk 11 lembar, dan sejumlah 25 berbagai vendor.

Kasat Pol PP Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka melalui Kasi Gakda Juddie menjelaskan, atas laporan masyarakat dan online, pihaknya langsung merespon cepat.

Hal itu merupakan penindakan atas gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan Perda dan Perkada melalui Penertiban. Pihaknya mengamankan bukti berbagai reklame di kendaraan dinas Sat Pol PP Purbalingga.

Pihanya juga mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

Kemudian Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Satpol PP Kabupaten Purbalingga

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 94 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis SOP Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga; Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga Tahun 2026. Surat Tugas Kasat Pol PP Kab. Purbalingga

“Harapannya, pihaknya mampu mewujudkan kepatuhan hukum dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap Perda dan Perkada,” katanya.

Penegakan hukum terhadap orang atau badan hukum yang tidak mematuhi Perda dan Perkada dengan mengedepankan tindakan persuasif, tegas, terukur dan humanis.

Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan Perkada. Meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat terhadap Perda dan Perkada.

Lalu Satpol PP hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan tindakan yang terukur dalam mengatasi gangguan Tibumtranmas sehingga terwujud pelayanan masyarakat dalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.

“Kami dalam jangka lebih lanjut akan memanggil penyedia reklame jika membandel,” tambahnya.

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Anggota Pramuka Purbalingga Punya Rescue Café, Kedai Kopi Bernuansa Penyelamatan

4 Juli 2026 - 16:27 WIB

Rescue Café, kedai kopi besutan anggota Pramuka Peduli (Pramuli) Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Purbalingga menyediakan ruang diskusi yang representatif maupun sarana bercengkerama mengobrol santai. Sumber Foto: Humas dan Informatika Kwarcab Purbalingga

Aturan Penggunaan Resmi Logo HUT ke-81 RI

30 Juni 2026 - 14:30 WIB

Logo HUT RI 2026

Desain Karya Fajar Novario Jadi Logo HUT ke-81 RI

30 Juni 2026 - 14:07 WIB

Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro menyampaikan hasil pemilihan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 29 Juni 2026.

Prakiraan Cuaca Banyumas 30 Juni–4 Juli 2026

30 Juni 2026 - 13:30 WIB

Prakiraan Cuaca Banyumas

Prakiraan Cuaca Cilacap 30 Juni–4 Juli 2026

30 Juni 2026 - 12:46 WIB

Prakiraan Cuaca Cilacap

Prakiraan Cuaca Banjarnegara 30 Juni–4 Juli 2026

30 Juni 2026 - 12:00 WIB

Prakiraan Cuaca Banjarnegara
Trending di Daerah