INDEPENDENSIBER.com – Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan panduan tata cara penggunaan logo peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat umum agar dapat dipatuhi secara konsisten.
Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengurangi esensi kehormatan dan keseragaman simbol perayaan negara,” ujarnya.
Berikut ketentuan yang wajib ditaati:
Pertama, gunakan berkas digital asli yang diunduh dari situs resmi.
Jangan memakai hasil tangkapan layar atau menggambar ulang secara mandiri.
Kedua, jaga proporsi bentuk saat mengubah ukuran agar tidak terdistorsi.
Ketiga, perhatikan kontras tampilan; pasang versi berwarna pada latar belakang bersih, atau gunakan versi hitam-putih jika latar terlalu ramai.
Sementara itu, sejumlah hal dilarang keras dilakukan. Pengguna tidak boleh mengubah komposisi warna yang telah ditetapkan, memotong, memutar, atau menambahkan efek berlebihan pada bentuk dan tulisan.
Penumpukan dengan logo instansi lain atau gambar dagang juga tidak diperbolehkan.
Selain itu, simbol ini tidak boleh dipakai untuk keperluan komersial semata atau kepentingan politik praktis yang dapat merusak makna persatuan.
Dengan mengunduh materi melalui kanal resmi dan menerapkan ketentuan secara benar, setiap pihak turut menjaga keseragaman serta kehormatan peringatan hari kemerdekaan bangsa.







