PURBALINGGA,INDEPENDENSIBER.COM— Sebanyak 184 desa di Kabupaten Purbalingga bersiap menggelar pesta demokrasi tingkat desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Puncak pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Desember 2026, setelah melewati empat tahapan utama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Kepastian jadwal dan rangkaian tahapan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Tingkat Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 di Pendapa Dipokusumo, Kamis (3/9/2026). Rakor ini dipimpin langsung oleh Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif
didampingi Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Berdasarkan paparan dalam rakor, pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dibagi ke dalam empat tahapan krusial:Tahap Persiapan (14 September – 13 November 2026):
Konsolidasi awal dan pembentukan panitia tingkat kabupaten hingga desa.Tahap Pencalonan (30 September – 10 Desember 2026): Meliputi pendaftaran bakal calon, penetapan calon, pengundian nomor urut, pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih, masa kampanye, hingga masa tenang.
Tahap Pemungutan Suara (10 Desember 2026): Pelaksanaan pencoblosan serta penghitungan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Tahap Penetapan: Rekapitulasi hasil, pengesahan kepala desa terpilih, hingga agenda puncak berupa pelantikan yang direncanakan pada 17 Maret 2027.
Komitmen Netralitas dan Keamanan
Dalam arahannya, Bupati Fahmi menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah agar perhelatan demokrasi ini tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan komitmen netralitas penuh dari pemerintah daerah.
“Saya berharap pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan lancar, aman, kondusif, serta tertib. Jangan sampai terjadi perpecahan di masing-masing wilayah,” tegas Fahmi.
Bupati ataupun Pemerintah Kabupaten tidak akan cawe-cawe dalam rangka memenangkan salah satu calon kepala desa yang berkontestasi,imbuhnya.
Dari aspek regulasi, pelaksanaan Pilkades tahun ini mengacu pada ketentuan baru dalam **PP Nomor 16 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur mekanisme perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari—yang dapat diperpanjang kembali selama 10 hari—apabila hingga batas waktu tertentu jumlah pendaftar belum memenuhi syarat atau hanya terdapat calon tunggal. Apabila hanya ada satu calon, surat suara akan didesain memuat dua kolom, yakni kolom bergambar calon dan kolom kosong tanpa gambar.
Sementara itu, jajaran pengamanan menyatakan kesiapan penuh mengawal jalannya Pilkades. Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan potensi kerawanan guna memastikan pesta demokrasi berjalan damai demi menjaga citra positif Kabupaten Purbalingga.
Dandim 0702/Purbalingga Letkol Inf Aries Ika Satria turut menyatakan kesiapan jajaran TNI untuk bersinergi bersama Polri dalam mengamankan seluruh tahapan. Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Purbalingga Eko Jarwanto mengingatkan agar anggaran pilkades digunakan secara transparan sesuai aturan serta melarang penggunaan fasilitas pemerintah maupun desa untuk kepentingan kampanye calon tertentu.









