INDEPENDENSIBER.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi partai politik pelanggar kuota keterwakilan perempuan.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut baik ketetapan tersebut sebagai momentum penting bagi kesetaraan gender.
“Kami mendukung putusan MK sebagai langkah memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam politik,” ujar Mardani, Selasa, 26 Mei 2026.
Politisi PKS tersebut menambahkan bahwa langkah ini memberikan jaminan hukum yang lebih nyata.
“Afirmasi untuk perempuan kini semakin kuat,” ucapnya menekankan keadilan bagi kaum perempuan.
Melalui putusan terbaru, KPU memperoleh wewenang penuh untuk mendiskualifikasi kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi batas minimal 30 persen caleg perempuan.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan perlunya tindakan nyata demi menegakkan amanat Undang-Undang Dasar.
“Bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas,” kata Adies pada Senin, 25 Mei 2026.
Aturan ini mengikat seluruh tingkat kepengurusan partai, mulai dari pemilihan anggota DPR hingga DPRD kabupaten/kota.
Penegasan sanksi bertujuan menciptakan iklim kompetisi politik yang adil serta menjunjung kedaulatan rakyat.
Adies menjelaskan bahwa KPU harus mengambil tindakan ekstrem berupa pencoretan parpol pada daerah pemilihan yang bermasalah.
“Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan termaksud,” ucapnya memungkasi pembacaan amar putusan.










