JAKARTA, INDEPENDENSIBER.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan pembatasan media sosial bagi pelajar melalui PP TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 mulai Maret 2026.
Kebijakan ini menuai respons positif dari kalangan pendidik dan orang tua yang menginginkan ruang digital lebih aman bagi anak.
Menyikapi regulasi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan Super Aplikasi Rumah Pendidikan sebagai solusi strategis.
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merancang platform ini sebagai jejaring edukatif yang terintegrasi bagi ekosistem sekolah.
Mengutip laman rumah.pendidikan.go.id, Kepala Pusdatin, Wibowo Mukti, menjelaskan bahwa aplikasi ini menyediakan delapan menu utama guna mendukung pembelajaran.
Transformasi Digital Menuju Pembelajaran Inklusif
Menu unggulan seperti Ruang Murid dan Ruang Guru menjadi pilar utama dalam menciptakan interaksi digital yang berkualitas secara nasional.
Sebelumnya, layanan pendidikan digital Indonesia terpecah ke dalam hampir 300 aplikasi yang berbeda.
Kondisi tersebut menyulitkan koordinasi bagi lebih dari 4 juta guru dan 40 juta siswa yang tersebar di belasan ribu pulau.
Hadirnya integrasi ini bertujuan menghapus tumpang tindih sistem yang selama ini menghambat efisiensi birokrasi pendidikan.
Pemerintah optimis platform tunggal ini mampu menjangkau seluruh pelosok negeri dengan standar layanan yang setara.
Wibowo Mukti menegaskan bahwa Super Aplikasi Rumah Pendidikan menjadi jawaban atas tantangan inklusivitas di tanah air.
“Super Aplikasi Rumah Pendidikan menghadirkan delapan menu utama, antara lain Ruang Murid dan Ruang Guru, yang dirancang untuk mendukung ekosistem pembelajaran digital nasional,” ungkapnya.
Melalui satu pintu akses, Kemendikdasmen berharap kualitas pembelajaran meningkat secara merata.
Inovasi ini sekaligus memastikan para pelajar tetap memiliki ruang berekspresi yang positif tanpa bergantung pada media sosial umum.










