Menu

Mode Gelap

Kriminal · 24 Apr 2026 15:46 WIB

Polres Purbalingga Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang


					Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus transaksi obat terlarang  Jumat 24 April 2026. Perbesar

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus transaksi obat terlarang  Jumat 24 April 2026.

INDEPENDENSIBER.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial MS (26) akibat transaksi obat terlarang.

Warga Kelurahan Wirasana menangkap basah aksi tersangka sebelum petugas membawa pelaku beserta barang bukti.

Polisi menyita ribuan butir psikotropika dan obat berbahaya lainnya dalam operasi tersebut.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu 15 April 2026.

Lokasi penangkapan berada di Dusun Keponggok, Kelurahan Wirasana. Tersangka merupakan pendatang yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“Tersangka yang kita amankan berinisial MS (26). Sesuai identitas adalah warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,” jelas Wakapolres pada Jumat 24 April 2026.

Pelaku menjalankan modus operandi dengan menjual barang haram tersebut secara berpindah-pindah tempat.

Langkah ini bertujuan untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas keamanan.

Pengejaran Pemasok dan Ancaman Pidana

Hasil interogasi menunjukkan bahwa MS sudah beroperasi selama satu minggu terakhir.

Ia mengaku menerima perintah dari pihak lain untuk mengedarkan pasokan obat tersebut.

“Tersangka mengaku sudah berjualan sekitar satu minggu terakhir dan mendapat upah dari pemilik barang sebesar Rp. 200 ribu perhari,” tambahnya.

Petugas menyita barang bukti berupa 2.246 butir obat daftar G dan 251 butir psikotropika berbagai jenis.

Selain obat-obatan, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp. 5.665.000 serta sejumlah alat komunikasi.

Tas serta dompet milik pelaku juga menjadi bagian dari barang sitaan penyidik.

“Terkait pemasok obat terlarang kepada tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” tegas Agus.

Pihaknya akan menerapkan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 serta UU Kesehatan terbaru untuk menjerat pelaku.

MS kini terancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun. Selain kurungan badan, undang-undang menetapkan denda maksimal kategori VI atau setara Rp. 2 Miliar.

“Kepada pelaku diancam pidana penjara antara 5 tahun sampai 12 tahun,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Polres Purbalingga dan Senopati Academy 3 Purbalingga Gelar Pelatihan Paham AI di SMK Muhammadiyah

8 September 2026 - 23:21 WIB

Pelatihan Paham AI Polres Purbalingga membekali siswa pengetahuan teknologi, etika digital, serta pencegahan hoaks demi keamanan informasi

Kwarcab Purbalingga Adakan Estafet Tunas Kelapa di 18 Kwarran, Dukung ETK Kwarda Jawa Tengah.

6 September 2026 - 00:57 WIB

Rangkaian Estafet Tunas Kelapa Purbalingga 2026 berlangsung semarak di Bukateja dengan pertunjukan seni dan penyerahan simbolis kepramukaan.

Estafet Tunas Kelapa Kwarda Jateng 2026 Masuk ke Kwarcab Purbalingga

5 September 2026 - 22:53 WIB

Estafet Tunas Kelapa Jawa Tengah di Purbalingga berlangsung meriah serta menyebarkan pesan kedamaian bagi seluruh anggota Pramuka dan masyarakat.

Pemungutan Suara Pilkades Digelar 10 Desember Tahun Ini

3 September 2026 - 18:55 WIB

APBD Perubahan Purbalingga 2026 Disahkan

2 September 2026 - 15:17 WIB

Fahmi Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 184 Desa di Purbalingga

1 September 2026 - 13:27 WIB

bupati Fahmi saat rapat pilkades
Trending di Daerah