Menu

Mode Gelap

Politik Hukum · 11 Mei 2026 11:15 WIB

Penanganan Residivis Tidak Hanya Tugas Lapas dan APH


					grafis residivis saat hukuman di jeruji besi Perbesar

grafis residivis saat hukuman di jeruji besi

JAKARTA,INDEPENDENSIBER.COM- Penanganan residivis agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di lain hari, bukan hanya tugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun aparat penegak hukum (APH). Namun peran masyarakat harus turut serta menjadi keharusan.
Sesuai data Kementerian Hukum dan HAM RI, proses reintegrasi sosial untuk memutuskan rantai residivisme bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan (lapas) dan aparat penegak hukum semata.

Seperti dikatakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menegaskan, dalam paradigma KUHP dan KUHAP yang baru, peran masyarakat turut menjadi kunci keberhasilan proses tersebut.

“Pembinaan terhadap narapidana atau terpidana itu semata-mata bukan (hanya) tugas dari lapas. Tetapi tugas kita semua,” tegas baru-baru ini.

Pernyataan Eddy ini ditekankan sebagai pengingat bahwa keberhasilan reintegrasi sosial tidak bisa berjalan tanpa dukungan publik.

Ia menilai pola pikir masyarakat yang masih melihat hukum sebagai sarana balas dendam, menjadi tantangan terbesar dalam upaya pembinaan yang lebih manusiawi.

“Yang saya khawatirkan bukan polisi, jaksa, hakim, pembimbing kemasyarakatan, maupun advokat, yang saya khawatir, yang tidak siap itu adalah masyarakat. Mengapa? Masyarakat kita pada umumnya masih menggunakan paradigma hukum zaman Hammurabi dulu, yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” tambahnya.

Selain itu, fenomena residivisme kerap disalahartikan sebagai kegagalan pembinaan di dalam lapas. Padahal, stigma sosial yang terus melekat pada mantan narapidana justru menjadi faktor kuat yang mendorong mereka kembali melakukan pelanggaran.

Pengalaman mengunjungi ratusan lapas, rutan (rumah tahanan negara), dan bapas (balai pemasyarakatan) menunjukkan bahwa tidak semua orang di dalam penjara adalah buruk, dan tidak semua yang di luar penjara adalah baik.

“Ketika saya menjadi Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), saya selalu mengatakan kepada narapidana, (untuk) membesarkan hati mereka. Tidak selamanya orang yang berada di dalam penjara itu buruk, dan tidak selamanya orang yang berada di luar penjara itu baik,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Purbalingga dan Senopati Academy 3 Purbalingga Gelar Pelatihan Paham AI di SMK Muhammadiyah

8 September 2026 - 23:21 WIB

Pelatihan Paham AI Polres Purbalingga membekali siswa pengetahuan teknologi, etika digital, serta pencegahan hoaks demi keamanan informasi

Kwarcab Purbalingga Adakan Estafet Tunas Kelapa di 18 Kwarran, Dukung ETK Kwarda Jawa Tengah.

6 September 2026 - 00:57 WIB

Rangkaian Estafet Tunas Kelapa Purbalingga 2026 berlangsung semarak di Bukateja dengan pertunjukan seni dan penyerahan simbolis kepramukaan.

Estafet Tunas Kelapa Kwarda Jateng 2026 Masuk ke Kwarcab Purbalingga

5 September 2026 - 22:53 WIB

Estafet Tunas Kelapa Jawa Tengah di Purbalingga berlangsung meriah serta menyebarkan pesan kedamaian bagi seluruh anggota Pramuka dan masyarakat.

Pemungutan Suara Pilkades Digelar 10 Desember Tahun Ini

3 September 2026 - 18:55 WIB

APBD Perubahan Purbalingga 2026 Disahkan

2 September 2026 - 15:17 WIB

Fahmi Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 184 Desa di Purbalingga

1 September 2026 - 13:27 WIB

bupati Fahmi saat rapat pilkades
Trending di Daerah