Menu

Mode Gelap

Politik Hukum · 25 Mei 2026 18:14 WIB

MK Putusan Perkuat Keterwakilan Caleg Perempuan


					mahkamah konstitusi Perbesar

mahkamah konstitusi

INDEPENDENSIBER.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi partai politik pelanggar kuota keterwakilan perempuan.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut baik ketetapan tersebut sebagai momentum penting bagi kesetaraan gender.

“Kami mendukung putusan MK sebagai langkah memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam politik,” ujar Mardani, Selasa, 26 Mei 2026.

Politisi PKS tersebut menambahkan bahwa langkah ini memberikan jaminan hukum yang lebih nyata.

“Afirmasi untuk perempuan kini semakin kuat,” ucapnya menekankan keadilan bagi kaum perempuan.

Melalui putusan terbaru, KPU memperoleh wewenang penuh untuk mendiskualifikasi kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi batas minimal 30 persen caleg perempuan.

Hakim MK Adies Kadir menegaskan perlunya tindakan nyata demi menegakkan amanat Undang-Undang Dasar.

“Bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas,” kata Adies pada Senin, 25 Mei 2026.

Aturan ini mengikat seluruh tingkat kepengurusan partai, mulai dari pemilihan anggota DPR hingga DPRD kabupaten/kota.

Penegasan sanksi bertujuan menciptakan iklim kompetisi politik yang adil serta menjunjung kedaulatan rakyat.

Adies menjelaskan bahwa KPU harus mengambil tindakan ekstrem berupa pencoretan parpol pada daerah pemilihan yang bermasalah.

“Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan termaksud,” ucapnya memungkasi pembacaan amar putusan.

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Polres Purbalingga dan Senopati Academy 3 Purbalingga Gelar Pelatihan Paham AI di SMK Muhammadiyah

8 September 2026 - 23:21 WIB

Pelatihan Paham AI Polres Purbalingga membekali siswa pengetahuan teknologi, etika digital, serta pencegahan hoaks demi keamanan informasi

Kwarcab Purbalingga Adakan Estafet Tunas Kelapa di 18 Kwarran, Dukung ETK Kwarda Jawa Tengah.

6 September 2026 - 00:57 WIB

Rangkaian Estafet Tunas Kelapa Purbalingga 2026 berlangsung semarak di Bukateja dengan pertunjukan seni dan penyerahan simbolis kepramukaan.

Estafet Tunas Kelapa Kwarda Jateng 2026 Masuk ke Kwarcab Purbalingga

5 September 2026 - 22:53 WIB

Estafet Tunas Kelapa Jawa Tengah di Purbalingga berlangsung meriah serta menyebarkan pesan kedamaian bagi seluruh anggota Pramuka dan masyarakat.

Pemungutan Suara Pilkades Digelar 10 Desember Tahun Ini

3 September 2026 - 18:55 WIB

APBD Perubahan Purbalingga 2026 Disahkan

2 September 2026 - 15:17 WIB

Fahmi Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 184 Desa di Purbalingga

1 September 2026 - 13:27 WIB

bupati Fahmi saat rapat pilkades
Trending di Daerah