Menu

Mode Gelap

Politik Hukum · 11 Apr 2026 09:15 WIB

Inilah Kolumnis dan Kontributor Lepas yang Memenuhi Kriteria Dilindungi UU Pers


					Inilah Kolumnis dan Kontributor Lepas yang Memenuhi Kriteria Dilindungi UU Pers Perbesar

JAKARTA,INDEPENDENSIBER.COM– Perlindungan secara hukum bagi jurnalis atau wartawan sangat dibutuhkan. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memiliki dasar hukum.

Lembaga ini menegaskan, wartawan yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Pers adalah wartawan yang melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat pada kode etik jurnalistik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum sepanjang menjalankan kewajibannya secara sah.

Dilansir dari web MKRI melalui humas MK, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers tidak bertentangan dengan kepastian hukum yang adil, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan perlindungan diri yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

“Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana dalil Pemohon karena meskipun tidak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU 40/1999, bukan berarti kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapat perlindungan hukum sama sekali dalam menjalankan profesinya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025, pada Januari tahun ini di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.

Dalam hal ini, secara hukum, untuk memberikan perlindungan hukum bagi kolumnis dan/atau kontributor lepas yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana putusan tersebut, tetap mendapatkan perlindungan hukum antara lain oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, produk atau hasil kerja dari wartawan disebut sebagai karya jurnalistik, sedangkan pihak yang tidak memenuhi kriteria sebagai profesi wartawan maka produknya tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik meskipun karyanya dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik.

Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitasnya, Dewan Pers telah memberikan pengertian dan pemahaman mengenai definisi “karya jurnalistik” yaitu merupakan produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“Dengan demikian, karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui proses “kurasi” dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” tutur Saldi. (Tim Redaksi)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Polres Purbalingga dan Senopati Academy 3 Purbalingga Gelar Pelatihan Paham AI di SMK Muhammadiyah

8 September 2026 - 23:21 WIB

Pelatihan Paham AI Polres Purbalingga membekali siswa pengetahuan teknologi, etika digital, serta pencegahan hoaks demi keamanan informasi

Kwarcab Purbalingga Adakan Estafet Tunas Kelapa di 18 Kwarran, Dukung ETK Kwarda Jawa Tengah.

6 September 2026 - 00:57 WIB

Rangkaian Estafet Tunas Kelapa Purbalingga 2026 berlangsung semarak di Bukateja dengan pertunjukan seni dan penyerahan simbolis kepramukaan.

Estafet Tunas Kelapa Kwarda Jateng 2026 Masuk ke Kwarcab Purbalingga

5 September 2026 - 22:53 WIB

Estafet Tunas Kelapa Jawa Tengah di Purbalingga berlangsung meriah serta menyebarkan pesan kedamaian bagi seluruh anggota Pramuka dan masyarakat.

Pemungutan Suara Pilkades Digelar 10 Desember Tahun Ini

3 September 2026 - 18:55 WIB

APBD Perubahan Purbalingga 2026 Disahkan

2 September 2026 - 15:17 WIB

Fahmi Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 184 Desa di Purbalingga

1 September 2026 - 13:27 WIB

bupati Fahmi saat rapat pilkades
Trending di Daerah