INDEPENDENSIBER.COM – Bupati Purbalingga H. Fahmi M. Hanif dan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H.R. Bambang Irawan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Kamis (13/8/2026). Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Purbalingga turut hadir dalam agenda tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Fahmi mengatakan Perubahan KUA-PPAS telah mengikuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut mengatur kesepakatan perubahan KUA-PPAS paling lambat pada minggu kedua Agustus tahun berjalan.
Selanjutnya, Fahmi menyerahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 lebih awal dari batas waktu yang tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, yakni paling lambat minggu kedua September.
“Mendasari kesepakatan bersama tentang Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut, kami telah Menyusun Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tuturnya.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Purbalingga mencapai rencana Rp1,9 triliun. Angka tersebut 7,72 persen lebih rendah daripada APBD murni 2026.
Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp2,03 triliun atau turun 3,45 persen dibandingkan APBD murni tahun yang sama.
Fahmi menjelaskan, belanja daerah akan mengarah pada belanja operasional untuk menunjang tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Anggaran juga mendukung akses pendidikan, layanan kesehatan, gerakan membangun desa, serta pertumbuhan ekonomi.
Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
Selain itu, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi, perlindungan sosial, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat melalui program Purbalingga Gotong Royong.
“Berdasarkan perhitungan Rencana Perubahan APBD 2026 terdapat deficit sebesar 102,16 milyar rupiah yang rencananya akan ditutup menggunakan anggaran yang bersumber dari pembiayaan netto,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Fahmi juga menyerahkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Desa.
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023.
Aturan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus menata jenis pajak dan retribusi agar lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.









