INDEPENDENSIBER.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap oknum guru olahraga berinisial P.
Laporan dari sejumlah siswi salah satu SMP Negeri tersebut menyeret nama P atas dugaan perilaku tak pantas.
Selama proses ini berjalan, pihak dinas menghentikan sementara seluruh aktivitas mengajar guru bersangkutan.
Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo, menjelaskan bahwa instansinya menerima laporan awal pada 27 April 2026, lalu memanggil kepala sekolah serta memeriksa lima siswi pelapor guna melengkapi data.
“Kami sudah membuat BAP. Karena ini menyangkut anak, maka protap berjalan dan didampingi UPTD PPA,” tegas Heru, Selasa (12/5/2026).
Sebaliknya, guru P membantah tuduhan tersebut. P mengaku lebih banyak duduk lantaran fokus pada pemulihan pasca-operasi saraf kejepit, serta kurang memahami makna kata-kata yang menyinggung para siswa.
Merespons pembelaan itu, Heru mengingatkan pentingnya perubahan pola komunikasi guru.
“Kita sering menyampaikan ke guru-guru yang sudah sepuh untuk beradaptasi dengan zaman sekarang. Anak-anak generasi alpha cenderung lebih sensitif,” jelasnya.
Meski menjunjung asas praduga tak bersalah, Dindikbud mengunci status guru P agar tidak berpindah tugas ke sekolah lain selama pemeriksaan.
Pihak dinas kini mengkaji potensi sanksi, mulai dari hukuman ringan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Saya berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Dalam setiap kesempatan saya selalu mengingatkan para guru untuk taat regulasi dan saling peduli,” pungkas Heru.







