Menu

Mode Gelap

Politik Hukum · 11 Apr 2026 09:15 WIB

Inilah Kolumnis dan Kontributor Lepas yang Memenuhi Kriteria Dilindungi UU Pers


					Inilah Kolumnis dan Kontributor Lepas yang Memenuhi Kriteria Dilindungi UU Pers Perbesar

JAKARTA,INDEPENDENSIBER.COM– Perlindungan secara hukum bagi jurnalis atau wartawan sangat dibutuhkan. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memiliki dasar hukum.

Lembaga ini menegaskan, wartawan yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Pers adalah wartawan yang melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat pada kode etik jurnalistik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum sepanjang menjalankan kewajibannya secara sah.

Dilansir dari web MKRI melalui humas MK, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers tidak bertentangan dengan kepastian hukum yang adil, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan perlindungan diri yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

“Pengaturan demikian bukan merupakan bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana dalil Pemohon karena meskipun tidak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU 40/1999, bukan berarti kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapat perlindungan hukum sama sekali dalam menjalankan profesinya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025, pada Januari tahun ini di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.

Dalam hal ini, secara hukum, untuk memberikan perlindungan hukum bagi kolumnis dan/atau kontributor lepas yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana putusan tersebut, tetap mendapatkan perlindungan hukum antara lain oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, produk atau hasil kerja dari wartawan disebut sebagai karya jurnalistik, sedangkan pihak yang tidak memenuhi kriteria sebagai profesi wartawan maka produknya tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik meskipun karyanya dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik.

Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitasnya, Dewan Pers telah memberikan pengertian dan pemahaman mengenai definisi “karya jurnalistik” yaitu merupakan produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“Dengan demikian, karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui proses “kurasi” dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” tutur Saldi. (Tim Redaksi)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Anggota Pramuka Purbalingga Punya Rescue Café, Kedai Kopi Bernuansa Penyelamatan

4 Juli 2026 - 16:27 WIB

Rescue Café, kedai kopi besutan anggota Pramuka Peduli (Pramuli) Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Purbalingga menyediakan ruang diskusi yang representatif maupun sarana bercengkerama mengobrol santai. Sumber Foto: Humas dan Informatika Kwarcab Purbalingga

Aturan Penggunaan Resmi Logo HUT ke-81 RI

30 Juni 2026 - 14:30 WIB

Logo HUT RI 2026

Desain Karya Fajar Novario Jadi Logo HUT ke-81 RI

30 Juni 2026 - 14:07 WIB

Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro menyampaikan hasil pemilihan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 29 Juni 2026.

Prakiraan Cuaca Banyumas 30 Juni–4 Juli 2026

30 Juni 2026 - 13:30 WIB

Prakiraan Cuaca Banyumas

Prakiraan Cuaca Cilacap 30 Juni–4 Juli 2026

30 Juni 2026 - 12:46 WIB

Prakiraan Cuaca Cilacap

Prakiraan Cuaca Banjarnegara 30 Juni–4 Juli 2026

30 Juni 2026 - 12:00 WIB

Prakiraan Cuaca Banjarnegara
Trending di Daerah