JAKARTA, INDEPENDENSIBER.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mensosialisasikan kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 melalui webinar nasional.
Langkah ini bertujuan menyamakan persepsi pemerintah daerah agar pemanfaatan anggaran berjalan tertib dan akuntabel.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, menegaskan Dana BOSP 2026 berfungsi sebagai instrumen penjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Kebijakan ini merespons masukan daerah dan dinamika kebutuhan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran secara nyata.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp59 triliun yang mengalir melalui tiga skema utama, yakni Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.
Fokus penajaman kebijakan menyasar penguatan layanan dasar, peningkatan mutu pendidikan, serta perluasan keberpihakan bagi wilayah khusus atau tertinggal.
Pemanfaatan BOSP Reguler kini mencakup penyesuaian dana buku, honor, hingga pengadaan Papan Interaktif Digital.
Sementara itu, BOSP Kinerja mendorong literasi dan digitalisasi, sedangkan BOSP Afirmasi memperkuat akses transportasi serta sanitasi di daerah terpencil.
Forum tersebut juga membahas Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengenai relaksasi pembiayaan honor guru.
Ketentuan ini muncul demi menjamin stabilitas pembelajaran di tengah penyesuaian status ASN PPPK Paruh Waktu pada tahun mendatang.
Pemerataan Distribusi Tenaga Pendidik
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa urusan BOSP melampaui sekadar angka anggaran.
“Pembahasan BOSP 2026 bukan semata soal anggaran, melainkan tentang memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan,” ungkapnya saat memberikan arahan.
Nunuk turut menyoroti urgensi penataan serta redistribusi guru agar lebih merata ke seluruh pelosok.
Kemendikdasmen berharap pemerintah daerah aktif melakukan pengawasan dan pendataan agar Dana BOSP 2026 mampu mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua murid.










