INDEPENDENSIBER.COM – Implementasi PP Tunas membawa angin segar bagi para orang tua yang merisaukan keamanan anak di media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan delapan platform digital membatasi akun pengguna di bawah 16 tahun.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai kebijakan ini efektif membantu keluarga menghadapi tantangan dunia digital.
“Indonesia sudah meratifikasi konvensi anak dan undang-undang anak sudah ada. Maka ada kewajiban negara untuk memastikan bagaimana 84 juta anak itu bisa terlindungi,” katanya
Jasra memaparkan bahwa aturan ini membentengi generasi muda dari ancaman industri candu seperti pornografi, judi online, narkoba, dan kekerasan.
Data menunjukkan sekitar lima juta anak mengakses pornografi, sementara 80.000 anak terpapar judi online melalui skema top up game.
“Setidaknya orang tua yang selama ini risau soal kontak anak ini berkontak dengan siapa, setidaknya teratasi,” tambahnya.
Selain aspek interaksi, regulasi tersebut bertujuan menekan durasi penggunaan gawai yang mencapai tujuh jam per hari.
Hal ini penting karena satu dari empat anak melaporkan gangguan kesehatan mental.
Ke depan, KPAI mendorong penguatan digital parenting serta integrasi sistem pengaduan yang ramah anak.
Jasra menekankan bahwa keluarga harus memastikan anak tetap berinteraksi dengan dunia nyata demi tumbuh kembang yang optimal.







