INDEPENDENSIBER.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto, Jawa Tengah.
Tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dari lokasi penangkapan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keberhasilan operasi senyap tersebut kepada para awak media pada Jumat 21 Agustus 2026
“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” kata Budi Prasetyo.
Rangkaian Penangkapan Empat Belas Orang dan Penyitaan Barang Bukti
Penyidik KPK menangkap total 14 orang dalam rangkaian operasi yang berlangsung sejak Kamis 20 Agustus 2026
Petugas mencokok 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta. Pengangkatan sang rektor menjadi bagian penting dari penindakan hukum pada sektor perguruan tinggi ini.
Penangkapan para pejabat kampus ini berkaitan erat dengan dugaan praktik transaksional penerimaan peserta didik baru.
Budi Prasetyo menyayangkan kemunculan penyimpangan moral pada institusi pendidikan tinggi.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” imbuh Budi Prasetyo.
Status Hukum Terperiksa dan Batas Waktu Penetapan Tersangka
Tim penyidik masih memeriksa para pihak yang terjaring operasi secara intensif.
Status seluruh pihak yang tertangkap saat ini masih sebatas terperiksa.
KPK mempunyai rentang waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Penyidik akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan resmi serta penetapan tersangka setelah proses klarifikasi awal selesai.









