INDEPENDENSIBER.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis 21 Agustus 2026.
Petugas mencokok 12 orang di Purwokerto, Jawa Tengah, serta dua orang lainnya di Jakarta. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) termasuk salah satu pihak yang tertangkap di Jakarta.
Penyidik langsung mengiring dua orang dari Jakarta ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, 12 orang yang tertangkap di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Tim penyidik lantas memboyong tujuh orang dari Banyumas menuju Jakarta untuk penggalian keterangan lebih lanjut.
Rangkaian investigasi ini membongkar praktik penyimpangan pada proses penerimaan mahasiswa baru.
Penyitaan Uang Tunai dan Pembekuan Saldo Rekening Bank
Penyidik KPK menemukan serta menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis selama operasi berlangsung.
Tim berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dari para pihak yang tertangkap.
KPK juga mendapati saldo simpanan pada rekening bank dengan nilai mencapai Rp99 juta.
Penemuan barang bukti tunai ini memperkuat dugaan adanya transaksi haram dalam proses penerimaan mahasiswa.
Penyidik mengaitkan uang ratusan juta rupiah tersebut dengan penetapan tarif atau imbalan kelulusan jalur mandiri.
Sorotan KPK Terhadap Penyalahgunaan Relasi Kuasa Pendidikan
Lembaga antirasuah sangat menyayangkan dugaan praktik korupsi pada ranah pendidikan tinggi.
Kejahatan ini mencederai penanaman nilai moral serta pembentukan karakter generasi muda.
Fenomena penyimpangan yang terjadi sejak tahap awal seleksi masuk kampus memperburuk citra dunia akademik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyoroti penyalahgunaan posisi jabatan oleh para pejabat kampus.
“Dalam perkara ini, KPK melihat adanya relasi kuasa yang kemudian dugaan penyalahgunan oleh sejumlah pihak. Kewenangan yang seharusnya untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru yang objektif dan sesuai ketentuan, justru dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu,” ungkap Achmad Taufik Husein.
Achmad Taufik Husein menambahkan bahwa tindakan tercela tersebut memicu dampak buruk yang meluas.
“Hal ini tentunya membawa efek domino, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan,” lanjut Achmad Taufik Husein.
Penyidik terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skandal penerimaan mahasiswa ini.
Langkah tegas KPK bertujuan mengembalikan integritas serta kepercayaan publik terhadap sistem seleksi perguruan tinggi negeri.









