INDEPENDENSIBER.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Penyidik menetapkan status hukum tersebut setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penetapan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat 21 Agustus 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Achmad Taufik Husein.
Kronologi OTT Rektor Unsoed di Dua Wilayah
Rangkaian operasi senyap bermula pada Kamis, 20 Agustus 2026, ketika tim KPK bergerak simultan di dua lokasi berbeda.
Penyidik mengamankan total 14 orang yang terdiri atas 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
Petugas langsung menggiring 12 orang dari klaster Purwokerto menuju Polresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan awal.
Dalam tindakan tangkap tangan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial.
Petugas mengamankan uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta serta membekukan saldo rekening bank sebesar Rp99 juta.









