JAKARTA,INDEPENDENSIBER.COM- Penanganan residivis agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di lain hari, bukan hanya tugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun aparat penegak hukum (APH). Namun peran masyarakat harus turut serta menjadi keharusan.
Sesuai data Kementerian Hukum dan HAM RI, proses reintegrasi sosial untuk memutuskan rantai residivisme bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan (lapas) dan aparat penegak hukum semata.
Seperti dikatakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menegaskan, dalam paradigma KUHP dan KUHAP yang baru, peran masyarakat turut menjadi kunci keberhasilan proses tersebut.
“Pembinaan terhadap narapidana atau terpidana itu semata-mata bukan (hanya) tugas dari lapas. Tetapi tugas kita semua,” tegas baru-baru ini.
Pernyataan Eddy ini ditekankan sebagai pengingat bahwa keberhasilan reintegrasi sosial tidak bisa berjalan tanpa dukungan publik.
Ia menilai pola pikir masyarakat yang masih melihat hukum sebagai sarana balas dendam, menjadi tantangan terbesar dalam upaya pembinaan yang lebih manusiawi.
“Yang saya khawatirkan bukan polisi, jaksa, hakim, pembimbing kemasyarakatan, maupun advokat, yang saya khawatir, yang tidak siap itu adalah masyarakat. Mengapa? Masyarakat kita pada umumnya masih menggunakan paradigma hukum zaman Hammurabi dulu, yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” tambahnya.
Selain itu, fenomena residivisme kerap disalahartikan sebagai kegagalan pembinaan di dalam lapas. Padahal, stigma sosial yang terus melekat pada mantan narapidana justru menjadi faktor kuat yang mendorong mereka kembali melakukan pelanggaran.
Pengalaman mengunjungi ratusan lapas, rutan (rumah tahanan negara), dan bapas (balai pemasyarakatan) menunjukkan bahwa tidak semua orang di dalam penjara adalah buruk, dan tidak semua yang di luar penjara adalah baik.
“Ketika saya menjadi Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), saya selalu mengatakan kepada narapidana, (untuk) membesarkan hati mereka. Tidak selamanya orang yang berada di dalam penjara itu buruk, dan tidak selamanya orang yang berada di luar penjara itu baik,” tutupnya.







