Menu

Mode Gelap

Politik Hukum · 11 Mei 2026 11:15 WIB

Penanganan Residivis Tidak Hanya Tugas Lapas dan APH


					grafis residivis saat hukuman di jeruji besi Perbesar

grafis residivis saat hukuman di jeruji besi

JAKARTA,INDEPENDENSIBER.COM- Penanganan residivis agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di lain hari, bukan hanya tugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun aparat penegak hukum (APH). Namun peran masyarakat harus turut serta menjadi keharusan.
Sesuai data Kementerian Hukum dan HAM RI, proses reintegrasi sosial untuk memutuskan rantai residivisme bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan (lapas) dan aparat penegak hukum semata.

Seperti dikatakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menegaskan, dalam paradigma KUHP dan KUHAP yang baru, peran masyarakat turut menjadi kunci keberhasilan proses tersebut.

“Pembinaan terhadap narapidana atau terpidana itu semata-mata bukan (hanya) tugas dari lapas. Tetapi tugas kita semua,” tegas baru-baru ini.

Pernyataan Eddy ini ditekankan sebagai pengingat bahwa keberhasilan reintegrasi sosial tidak bisa berjalan tanpa dukungan publik.

Ia menilai pola pikir masyarakat yang masih melihat hukum sebagai sarana balas dendam, menjadi tantangan terbesar dalam upaya pembinaan yang lebih manusiawi.

“Yang saya khawatirkan bukan polisi, jaksa, hakim, pembimbing kemasyarakatan, maupun advokat, yang saya khawatir, yang tidak siap itu adalah masyarakat. Mengapa? Masyarakat kita pada umumnya masih menggunakan paradigma hukum zaman Hammurabi dulu, yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” tambahnya.

Selain itu, fenomena residivisme kerap disalahartikan sebagai kegagalan pembinaan di dalam lapas. Padahal, stigma sosial yang terus melekat pada mantan narapidana justru menjadi faktor kuat yang mendorong mereka kembali melakukan pelanggaran.

Pengalaman mengunjungi ratusan lapas, rutan (rumah tahanan negara), dan bapas (balai pemasyarakatan) menunjukkan bahwa tidak semua orang di dalam penjara adalah buruk, dan tidak semua yang di luar penjara adalah baik.

“Ketika saya menjadi Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), saya selalu mengatakan kepada narapidana, (untuk) membesarkan hati mereka. Tidak selamanya orang yang berada di dalam penjara itu buruk, dan tidak selamanya orang yang berada di luar penjara itu baik,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota Pramuka Purbalingga Punya Rescue Café, Kedai Kopi Bernuansa Penyelamatan

4 Juli 2026 - 16:27 WIB

Rescue Café, kedai kopi besutan anggota Pramuka Peduli (Pramuli) Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Purbalingga menyediakan ruang diskusi yang representatif maupun sarana bercengkerama mengobrol santai. Sumber Foto: Humas dan Informatika Kwarcab Purbalingga

Aturan Penggunaan Resmi Logo HUT ke-81 RI

30 Juni 2026 - 14:30 WIB

Logo HUT RI 2026

Desain Karya Fajar Novario Jadi Logo HUT ke-81 RI

30 Juni 2026 - 14:07 WIB

Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro menyampaikan hasil pemilihan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 29 Juni 2026.

Prakiraan Cuaca Banyumas 30 Juni–4 Juli 2026

30 Juni 2026 - 13:30 WIB

Prakiraan Cuaca Banyumas

Prakiraan Cuaca Cilacap 30 Juni–4 Juli 2026

30 Juni 2026 - 12:46 WIB

Prakiraan Cuaca Cilacap

Prakiraan Cuaca Banjarnegara 30 Juni–4 Juli 2026

30 Juni 2026 - 12:00 WIB

Prakiraan Cuaca Banjarnegara
Trending di Daerah