INDEPENDENSIBER.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial MS (26) akibat transaksi obat terlarang.
Warga Kelurahan Wirasana menangkap basah aksi tersangka sebelum petugas membawa pelaku beserta barang bukti.
Polisi menyita ribuan butir psikotropika dan obat berbahaya lainnya dalam operasi tersebut.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu 15 April 2026.
Lokasi penangkapan berada di Dusun Keponggok, Kelurahan Wirasana. Tersangka merupakan pendatang yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
“Tersangka yang kita amankan berinisial MS (26). Sesuai identitas adalah warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,” jelas Wakapolres pada Jumat 24 April 2026.
Pelaku menjalankan modus operandi dengan menjual barang haram tersebut secara berpindah-pindah tempat.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas keamanan.
Pengejaran Pemasok dan Ancaman Pidana
Hasil interogasi menunjukkan bahwa MS sudah beroperasi selama satu minggu terakhir.
Ia mengaku menerima perintah dari pihak lain untuk mengedarkan pasokan obat tersebut.
“Tersangka mengaku sudah berjualan sekitar satu minggu terakhir dan mendapat upah dari pemilik barang sebesar Rp. 200 ribu perhari,” tambahnya.
Petugas menyita barang bukti berupa 2.246 butir obat daftar G dan 251 butir psikotropika berbagai jenis.
Selain obat-obatan, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp. 5.665.000 serta sejumlah alat komunikasi.
Tas serta dompet milik pelaku juga menjadi bagian dari barang sitaan penyidik.
“Terkait pemasok obat terlarang kepada tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” tegas Agus.
Pihaknya akan menerapkan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 serta UU Kesehatan terbaru untuk menjerat pelaku.
MS kini terancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun. Selain kurungan badan, undang-undang menetapkan denda maksimal kategori VI atau setara Rp. 2 Miliar.
“Kepada pelaku diancam pidana penjara antara 5 tahun sampai 12 tahun,” tutupnya.







