Ketidakadilan bagi Tenaga Honorer yang Baru Menjadi PPPK
Djohermansyah turut menyoroti ironi terkait asas keadilan dalam kebijakan rekrutmen nasional.
Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi belasan tahun baru saja meraih status PPPK, namun kini justru menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.
Sebaliknya, pemerintah memunculkan program baru yang membuka rekrutmen PPPK dalam waktu singkat untuk kepentingan tertentu, seperti tenaga di SPPG.
Fenomena ini memicu ketimpangan sosial dan ketidakpastian hukum bagi para abdi negara.
“Ini bertentangan dengan asas keadilan. Mereka yang mengabdi lama justru terpinggirkan,” tegas Djohermansyah menutup pernyataannya.
“Hal ini menunjukkan perlunya sinkronisasi antara visi pusat dan realitas anggaran daerah agar tidak mengorbankan kesejahteraan pegawai,” imbuhnya.










