JAKARTA, INDEPENDENSIBER.COM – Penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bakal melaju kencang menyusul kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ambang batas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan ini memperkuat upaya pencapaian target kuota 350.000 unit rumah subsidi tahun ini.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menyebut aturan baru tersebut sebagai solusi atas hambatan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selama ini, tunggakan kecil pada aplikasi pinjaman daring sering menjegal proses pengajuan hunian rakyat.
“Hampir 80% MBR yang mengajukan KPR subsidi terhambat di SLIK, mayoritas menyangkut paylater atau pinjaman online,” ungkap Joko dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Melalui kesepakatan terbaru, OJK menetapkan ambang batas catatan SLIK pada angka di atas Rp1 juta.
Kebijakan ini memastikan tunggakan di bawah nominal tersebut tidak lagi menghalangi masyarakat dalam memperoleh akses kredit perumahan.
“Masalah SLIK akibat paylater dan pinjaman online di bawah Rp1 juta akan diakomodir untuk dapat mengakses kredit perumahan,” kata CEO Buana Kassiti Group tersebut.
Percepatan Pembaruan Data Kredit
OJK juga mempercepat durasi pembaruan status pelunasan pinjaman dalam sistem menjadi maksimal tiga hari kerja saja.
Langkah strategis ini, yang berlaku efektif mulai akhir Juni 2026, bertujuan memangkas birokrasi dan memudahkan verifikasi perbankan.
REI memandang langkah kementerian terkait sebagai bukti nyata dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah.
Kemudahan prosedur ini membuka peluang lebih luas bagi rakyat untuk memiliki hunian layak melalui skema FLPP.
“Ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus memberi harapan target kuota 350 ribu unit bisa tercapai,” pungkas Joko.









