JAKARTA,INDEPENDENSIBER.com – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menuntaskan Rapat Pleno Finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah.
Langkah strategis ini menandai kesiapan regulasi tersebut melaju ke Sidang Paripurna DPD RI sebagai upaya memperkuat identitas nasional.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa bahasa daerah memegang peran vital sebagai representasi identitas kolektif dan kearifan lokal.
Ia menilai sistem hukum yang terintegrasi menjadi kunci utama dalam mendukung upaya pelestarian yang selama ini berjalan kurang optimal.
“Program revitalisasi dan pemetaan bahasa sudah berjalan, namun masih terfragmentasi dan belum memiliki payung hukum yang komprehensif. RUU ini menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut secara sistemik,” ujar Filep dalam rapat di Gedung DPD RI.
Mengutip laman parlementaria.com, Filep mengungkapkan bahwa arus globalisasi dan dominasi bahasa asing memicu penurunan penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda.
Kondisi tersebut menuntut hadirnya regulasi kuat untuk memastikan perlindungan serta pengembangan bahasa daerah berlangsung secara berkelanjutan.
Guna memperkuat substansi, Komite III melibatkan ahli bahasa Wisnu Sasangka dan akademisi Universitas Pembangunan Nasional, Azwar.
Pembahasan para pakar mencakup aspek strategis seperti penguatan kelembagaan, dukungan anggaran, hingga integrasi kebijakan dalam sektor pendidikan dan transformasi digital.










