JAKARTA,INDEPENDENSIBER.com – Gelombang ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027 mulai membayangi berbagai daerah.
Fenomena ini muncul menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Mengutip laman parlementaria.com, Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kondisi tersebut merupakan dampak langsung dari kebijakan pemangkasan fiskal pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah pusat mencerminkan ketidakkonsistenan yang berlawanan dengan visi pembangunan daerah.
Secara aturan, batas maksimal belanja pegawai bertujuan agar daerah memiliki ruang anggaran lebih luas untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, implementasi kebijakan ini kehilangan konteks tanpa dukungan fiskal pusat yang memadai bagi daerah.
Djohermansyah menjelaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi lima tahun sejak 2022 bagi daerah guna menyesuaikan struktur belanja.
Sayangnya, kebijakan efisiensi yang memotong dana transfer ke daerah sejak 2025 justru merusak perencanaan struktur anggaran tersebut.
Kondisi ini menjebak daerah dengan kapasitas fiskal rendah dalam dilema antara mempertahankan pegawai atau menjaga keseimbangan anggaran.
Akibatnya, kelompok PPPK menjadi pihak paling rentan mengalami pemangkasan demi memenuhi target efisiensi.







