Inkonsistensi Pusat Bebankan Anggaran Gaji PPPK ke Daerah
Sejak awal, PPPK hadir sebagai solusi menghapus tenaga honorer dengan janji dukungan pembiayaan melalui APBN.
Namun kenyataannya, daerah harus menanggung beban gaji melalui APBD di tengah penurunan kucuran dana transfer dari pemerintah pusat.
“Ini janji yang tidak ditepati. Daerah sudah terlanjur merekrut, tapi tidak didukung pendanaan,” tegas Djohermansyah.
Ia menyebut situasi ini sebagai bentuk kegagalan kebijakan nasional. Pusat memberikan izin rekrutmen besar-besaran, tetapi enggan memikul konsekuensi fiskal yang muncul kemudian.
“Jika terus berlanjut, nasib ribuan pegawai kontrak di daerah seperti NTT dan Sulawesi Barat terancam berakhir tanpa kepastian,” tegasnya.







