INDEPENDENSIBER.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Lembaga antirasuah menemukan bukti kuat praktik pemerasan yang melibatkan jajaran pejabat kampus dan pihak swasta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan pengumuman resmi mengenai penetapan status hukum para pelaku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat 21 Agustus 2026
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Achmad Taufik Husein.
Para pelaku yang terjerat perkara ini meliputi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta keponakan sang rektor berinisial MYN.









