Modus Pemerasan Kuota Mahasiswa dan Penahanan Tersangka
Penyidik mengungkap adanya manipulasi sistematis terhadap kuota seleksi masuk perguruan tinggi negeri tersebut.
kampus memeras calon peserta didik demi memperoleh keuntungan pribadi dari proses penerimaan.
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa Jalur Mandiri, sudah disetting oleh tersangka 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang,” ungkap Achmad Taufik Husein.
Para tersangka memasang tarif yang bervariasi untuk setiap calon mahasiswa baru. Nominal pungutan liar tersebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per kepala.
Achmad Taufik Husein mengakui bahwa celah kekuasaan rektor memicu kemunculan praktik haram ini.
“Jalur Mandiri memang membuka peluang-peluang ladang korupsi, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kewenangan ada di kementerian terkait dan universitas,” lanjut Achmad Taufik Husein.
Penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada keenam tersangka.
Petugas langsung menjebloskan para pelaku ke Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.









