INDEPENDENSIBER.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Lembaga antirasuah menyoroti tindakan pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan perkembangan penanganan perkara melalui konferensi pers di Jakarta pada Jumat 21 Agustus 2026 malam.
Rangkaian tindakan tangkap tangan berlangsung di dua wilayah utama, yakni Purwokerto dan Jakarta, sejak Kamis 20 Agustus 2026
“Pada hari ini kami menjelaskan secara detail peristiwa tertangkap tangan kegiatan penyelidikan terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman, Unsoed, Purwokerto,” ujar Achmad Taufik Husein.
Achmad Taufik Husein menerangkan perbuatan pidana penyelenggara negara tersebut.
“Terkait dengan perbuatan pemerasan, dan penerimaan lainnya berupa gratifikasi oleh penyelenggara negara di Universitas Jenderal Soedirman terkait penerimaan mahasiswa baru,” sambung Achmad Taufik Husein.









