Ancaman Pasal Pidana Korupsi dan Penahanan Resmi Penyidik
Penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada seluruh tersangka.
Praktik pungutan liar ini sangat memberatkan orang tua calon peserta didik baru.
Penyidik langsung menjebloskan para pelaku ke tahanan usai pengumuman status hukum.
Penahanan awal berlaku selama 20 hari terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Achmad Taufik Husein.









