Daftar Enam Tersangka Kasus Unsoed dan Modus Operandi
KPK menjerat tiga pejabat internal kampus serta tiga orang dari pihak swasta.
Para tersangka dari lingkungan kampus mencakup Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Sementara itu, pihak swasta yang terseret meliputi Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono.
“KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam (6) orang tersangka,” tegas Achmad Taufik Husein.
Pihak rektorat mengelola Jalur Seleksi Mandiri Unsoed secara independen.
Calon mahasiswa harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai penggolongan.
Sebagai contoh, Fakultas Kedokteran menetapkan rentang UKT antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta.
IPI Fakultas Kedokteran berkisar antara Rp100 juta sampai Rp260 juta. Para pelaku memeras calon mahasiswa dengan membebankan pungutan liar di luar skema resmi.
“Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi,” ucap Achmad Taufik Husein.









